Tentang Kami
- CORIDA
- Hiasi Web ini dengan tulisan-tulisan harapan kita tentang lingkungan yang nyaman, dengan cara mengirimkannya ke Facebook : CORIDA Cosa Rinaldy Ardiananda. Setiap tulisan yang dipublikasikan di luar tanggung jawab publiser, namun tanggung jawab si penulis!
Senin, April 16, 2012
PERNIKAHAN ADAT SUNDA
Diposkan oleh
CORIDA
di
18:18:00
0
komentar
Minggu, April 15, 2012
ADAT PERKAWINAN
Jerri Hitler Tampubolon *)
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari bermacam-macam suku, ras, etnis, klan, dan agama. Hukum Adat muncul salah satunya adalah untuk menjaga dan mengakomodasi kekayaan kultural bangsa Indonesia yang semakin terpendam sehingga tetap dikenal dan menjadi elemen penting dalam perumusan hukum nasional yang adaptif dan mempunyai daya akseptabilitas yang tinggi untuk masyarakat.
Kedudukan hukum Adat dalam konstelasi tata hukum nasional Indonesia senyampang ia tidak menghambat segera tercapainya masyarakat Sosialis Pancasila yang dari dulu sampai sekarang menjadi pengatur-pengatur hidup bermasyarakat kita, menjadi dasar-dasar elemen, unsur-unsur hukum yang kita masukkan dalam hukum nasional kita yang baru.
Hukum adat bersifat tidak tertulis, majemuk antara lingkungan masyarakat satu dengan lainnya, maka perlu dikaji perkembangannya. Pemahaman ini akan diketahui apakah hukum adat masih hidup , apakah sudah berubah, dan ke arah mana perubahan itu?
Dalam hukum adat diatur juga tentang perkawinan, perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam penghidupan masyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudarnya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing.
Jika dilihat sesuai dengan perkembangan pada saat ini, terdapat banyak perubahan yang terjadi dalam tata cara perkawinan adat, sesuai dengan perkembangan yang terjadi,maka makalah ini dibuat dengan tujuan untuk melihat dan mempelajari perubahan-perubahan tersebut.
Penelaahan
Dalam hal ini penulis menggunakan metode penelaahan
1. Metode deskriptif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahsan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suastu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan klemmack : 1982).
2. Penilitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungan dengan masalah-masalah yang diteliti.
Pengertian Perkawinan
Perkawinan adalah suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita; sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga oang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing. Sedangkan menurut Prof. Hazairin dalam bukunya “rejang” mengemukakan peristiwa perkawinan sebagai tiga buah rentetan perbuatan-perbutan magis yang bertujuan menjamin ketenangan (“koelte”), kebahagiaaan (“welvaart”) dan keseburan (“vruchtbaarheid”)
Menurut A.van Gennep, seorang ahli sosiologi Perancis menamakan semua upacara-upacara itu “rites de passage” (=upacara-upacara peralihan). Upacara-upacara peralihan yang melambangkan peralihan atau perubahan status dari kedua mempelai yang tadinya hidup terpisah, setelah melampaui upacara-upacara dimaksud menjadi hidup bersatu dalam suatu kehidupan bersama sebagai suami isteri.
Menurut undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974, “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
Hukum Adat
Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan adat. Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
Dalam pemikiran Arab kontemporer, adat atau tradisi diartikan dengan warisan budaya, pemikiran, agama, sastra, dan kesenian yang bermuatan emosional dan ideologis. Oleh karena itu, pengertian hukum Adat menurut Prof. Dr. Soepomo, SH. adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif meliputi peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Menurut Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan. Sedangkan menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
· Prof. Soekanto, merumuskan hukum adat: Komplek adat adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum), jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut Hukum Adat.
· Prof. Soeripto: Hukum adat adalah semua aturan-aturan/ peraturan-peraturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi).
· Hardjito Notopuro: Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata kedilan dan kesejahteran masyarakat dan bersifat kekeluargaan.
· Suroyo Wignjodipuro: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber apada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi)
· Seminar Hukum Adat dan pembinaan Hukum Nasional: Hukum adat diartikan sebagai Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, yang disana sini mengandung unsur agama.
Perkawinan Adat
Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, oleh karena itu tiap bangsa memiliki adat kebiasaannya sendiri-sendiri yang satu dengan Iainnya tidak sama. Adat istiadat yang hidup serta berhubungan dengan tradisi inilah yang merupakan sumber bagi hukum adat Indonesia, termasuk sumber hukum bagi hukum perkawinan adat.
Menurut hukum adat, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan hukum adatnya masing-masing. Upacara-upacara adat pada sesuatu perkawinan ini adalah berakar pada adat-istiadat serta kepercayaan yang sejak dahulu kala, sebelum agama islam masuk di Indonesia, telah diturut dan senantiasa dilakukan. Upacara-upacara adat ini sudah mulai dilakukan pada hari-hari sebelum pernikahan serta berlangsung sampai hari-hari sesudah upacara nikah.
Upacara-upacara adat pada suatu perkawinan ini adalah berakar pada adat-istiadat serta kepercayaan yang sejak dahulu kala, sebelum agama islam masuk di Indonesia, telah diturut dan senantiasa dilakukan. Upacara-upacara adat ini sudah mulai dilakukan pada hari-hari sebelum pernikahan serta berlangsung sampai hari-hari sesudah upacara nikah. Azas Perkawinan menurut Hukum Adat :
1. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga/rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun, damai, bahagia dan kekal.
2. Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaan, tapi juga harus mendapatkan pengakuan dari para anggota kerabat.
3. Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang pria dengan beberapa orang wanita sebagai isteri yang kedudukan masing-masing ditentukan menurut hukum adat setempat.
4. Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang pria dan wanita yang belum cukup umur/anak-anak dan juga yang sudah cukup umur, perkawinan harus berdasarkan ijin orang tua.
5. Perkawinan harus didasarkan persetujuan orang tua dan kerabat, tapi masyarakat adat dapat menolak kedudukan suami/isteri yang perkawinannya tidak diakui oleh masyarakt adapt.
6. Perceraian dalam masyarakat adat ada yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan
Perkawinan dalam Berbagai Sifat Kekeluargaan
Antara perkawinan dan sifat susunan kekeluargaan terdapat hubungan yang erat sekali. Bahkan dapat dikatakan, bahwa suatu peraturan hukum perkawinan sukar untuk dapat dipahami tanpa dibarengi dengan peninjauan hukum kekeluargaan yang bersangkutan. Di Indonesia terdapat tiga macam sifat susunan kekeluargaan, yaitu patrilineal, matrilineal dan parental. Oleh karena corak perkawinan di atas berbeda, maka sebaiknya tinjauan kita dilakukan menurut masing-masing sifat susunan kekeluargaan sebagai berikut :
a) Dalam sifat susunan kekeluargaan patrilineal
Corak utamanya dari kekeluargaan patrilineal adalah perkawinan dengan “jujur”. Pemberian jujur oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan ini adalah sebagai lambang diputuskannya hubungan kekeluargaan si isteri dengan keluarganya, nenek moyangnya, saudara-saudara sekandung, kerabat dan persekutuannya dan masuk kedalam lingkungan kekeluargaan suaminya; begitupun anak-anak keturunan dari perkawinan itu. Menurut Ter Haar dalam bukunya “Beginselen en stetsel van het Adatrech” menamakan perkawinan dengan jujur ini “bruids chthuwelijk” yang artinya adalah perkawinan dengan jujur serta jujurnya oleh pihak laki-laki diberikan kontan menjelang perkawinan. Akan tetapi terdapat juga kebiasaan yang jujurnya itu baru dibayar dikemudian hari, bahkan malahan ada kebiasaan yang jujurnya itu tidak dibayar sama sekali. Dalam sifat susunan kekeluargaan patrilineal ini kiranya perlu juga diketengahkan perkawinan seorang janda, yang setelah suaminya meninggal dunia tetap berdiam dalam lingkungan keluarga suaminya, dengan saudara muda almarhum suaminya jadi seolah-olah seorang isteri itu diwaris oleh adik almarhum suaminya. Menurut Wirjono Prodjodikoro S.H. corak perkawinan semacam ini dalam susunan kekeluargaan patrilineal dapat dianggap sebagai lanjutan dari pembayaran jujur (sifat jual-beli) pada perkawinan, yaitu apabila dianggap, bahwa yang dibeli si isteri semula itu, bukanlah suaminya semata-mata melainkan keluarga si suami itu.
b) Dalam sifat susunan kekeluargaan matrilineal
Dalam keluarga matrilineal tidak ada pembayaran jujur. Artinya setelah kawin suami tetap masuk pada keluarganya sendiri, akan tetapi dapat bergaul dengan keluarga isterinya sebagai “urang sumando”. Pada saat perkawinan ia (mempelai laki-laki dijemput dari rumahnya dengan sekedar upacara (dijapuig) untuk kemudian dibawa kerumah bakal isterinya. Upacara pada penjemputan ini disebut “alat melepas mempelai”. Suami sendiri tidak masuk keluarga si isteri seperti di atas telah ditegaskan, tetapi anak-anak keturunan-nya masuk keluarga isterinya, masuk kerabat warga isterinya, masuk clan isterinya dan si ayah pada hakikatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anak-anaknya. Rumah tangganya pun dibiayai dari milik kerabat isteri.
c) Dalam sifat susunan kekeluargaan parental
Setelah perkawinan si suami menjadi anggota keluarga isterinya dan sebaliknya si isteri juga menjadi anggota keluarga suaminya. Dalam susunan kekeluargaan parental ini, sebagai akibat perkawinan adalah, bahwa suami dan isteri masing-masing jadi mempunyai dua kekeluargaan, yaitu kerabat suami di satu pihak dan kerabat isteri di lain pihak. Begitu seterusnya untuk anak-anak keturunannya. Dalam susunan kekeluargaan parental terdapat juga kebiasaan pemberian-pemberian oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Tetapi pemberian-pemberian di sini tidak mempunyai arti seperti jujur, mungkin dahulu dasarnya seperti jujur tetapi lebih banyak mempunyai arti sebagai hadiah perkawinan. Ter Haar menamakan pemberian-pemberian demikian ini huwelijksgift. Kebiasaan seorang laki-laki kawin dengan saudara perempuan dari isterinya yang me-ninggal dunia, Ter Haar menyebut perkawinan demikian ini vervolghuwelijk.
Sistem Perkawinan
Dalam budaya Indonesia kita mengenal 3 macam sistem perkawinan yaitu endogami, eksogami dan eleutherogami.
a) Sistem Endogami
Dalam sistem ini orang hanya diperbolehkan kawin dengan seorang dari suku keluarganya sendiri. Sistem ini sudah jarang di Indonesia, menurut Van Vollenhoven hanya ada satu daerah saja yang secara praktis mengenal sistem endogami ini, yaitu daerah Toraja. Sistem ini sebetulnya tidak sesuai dengan sifat susunan kekeluargaan yang ada di daerah itu, yaitu parental.
b) Sistem Eksogami
Dalam sistem ini orang diharuskan kawin dengan orang di luar suku keluarganya. Sistem ini terdapat di daerah Gayo, Alas, Tapanuli, Minangkabau, Sumatera Selatan, Buru dan Seram. Dalam perkembangan jaman ternyata, sistem exogami ini dalam daerah-daerah tersebut di atas lambat laun mengalami proses perlunakan sedemikian rupa, hingga larangan perkawinan itu diperlakukan hanya pada lingkungan kekeluargaan yang sangat kecil saja. Dengan demikian sistem ini dalam daerah-daerah tersebut dalam perkembang-an masa akan memdekati sistem eleutherogami.
c) Sistem Eleutherogami
Sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusan-keharusan seperti halnya dalam sistem endogami ataupun exogami. Larangan-larangan yang terdapat dalam sistem ini adalah larangan-larangan yang bertalian dengan ikatan kekeluargaan yakni larangan karena :
Nasab (=turunan yang dekat), seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu (keturunan garis lurus ke atas dan ke bawah) juga dengan saudara kandung, saudara bapak atau ibu.
Musyaharah (=per-iparan), seperti kawin dengan ibu tiri, menantu, mertua, anak tiri.
Eleutherogami ternyata yang paling meluas di Indonesia; terdapat misalnya di Aceh, Sumatera Timur, Bangka Biliton, Kalimantan, Minahasa, Sulawesi Selatan, Ternate, Irian Barat, Bali, Lombok dan seluruh Jawa Madura.
Perceraian
Perceraian menurut adat adalah peristiwa luar biasa, merupakan problema sosial dan yuridis yang penting dalam kebanyakan daerah. Menurut Profesor Djojodiguno, perceraian ini di kalangan orang Jawa adalah suatu hal yang tidak disukai karena tidak sesuai dengan cita-cita orang Jawa. Apa yang diunggkapkan oleh Profesor Djojodiguno pada umumnya sudah menjadi pandangan hidup seluruh bangsa Indonesia tidak terbatas pada suku Jawa saja. Perceraian suatu perbuatan yang sedapat-dapatnya wajib dihindari. Pada asasnya setiap keluarga menghendaki sesuatu perkawinan yang sudah dilakukan dipertahankan untuk selama hidupnya. Apabila memang menurut keadaan serta kenyataan, perceraian itu demi kepentingan bukan bagi suami isteri saja, melainkan juga kepentingan keluarga kedua belah pihak, bahkan kepentingan keseluruhan perlu dilakukan, maka perbuatan itu dapat dijalankan. Sebab-sebab yang oleh hukum adat dibenarkan untuk melakukan perceraian:
a) Isteri berzinah
b) Kemandulan isteri
c) Impotensi suami
d) Suami meninggalkan isteri sangat lama ataupun isteri berkelakuan tidak sopan
e) Adanya keinginan bersama dari kedua belah pihak, adanya persetujuan antara suami dan isteri, untuk bercerai.
Akibat-akibat Perceraian
Setelah bercerai bekas suami isteri tersebut masing-masing dapat kawin lagi. Menurut hukum adat dan hukum Islam, bekas isteri tidak dapat menuntut nafkah dari bekas suaminya. Suami hanya memberi nafkah kepada anak yang ikut dengan isteri.
Sedangkan menurut hukum Kristen ini dapat serta diatur dalam pasal 62 ordonansi tanggal 25 pebruari 1933 Nomor 74. Menurut hukum tersebut bekas suami wajib memberi biaya untuk memelihara anak-anaknya. Anak-anak selama masih berumur kurang dai 2 atau 3 turut dengan ibunya. Setelah itu dapat mengikuti ketentuan-ketentuan adat yang berlaku dalam lingkungan hubungan kekeluargaan mereka. Kesalahan satu pihak, salah satu pihak punya hak yang lebih terhadap anak-anaknya dan yang menentukan adalah pilihan anak-anak itu sendiri, juga penting adalah siapa dari orang tuanya yang memelihara mereka.
Acara Nikah
Dalam pelaksanaannya acara nikah di Indonesia telah dipengaruhi oleh agama. Acara nikah menurut agama Islam ini merupakan suatu bagian dari pada seluruh upacara-upacara adat, masih terdapat upacara-upacara perkawinan adat yang di seluruh daerah hingga kini senan-tiasa masih dilakukan dengan penuh khidmat.
Nikah secara Islam ini yang dilaksanakan menurut hukum fiqh adalah merupakan bagian yang sangat menentukan dari keseluruhan acara perkawinan adat. Nikah merupakan hal yang amat penting bagi yang bersangkutan, yaitu suami isteri, masyarakat pada umumnya, ialah merupakan penentuan, mulai saat manakah dapat dan harus di katakana, bahwa ada suatu perkawinan selaku suatu kejadian hukum dengan segala akibat hukum-hukumnya.
Nikah adalah suatu perjanjian, suatu kontrak, ataupun suatu akad antara mempelai laki-laki di satu pihak dan wali dari mempelai perempuan di lain pihak. Perjanjian ini dengan suatu “ijab” dilakukan oleh wakil bakal isteri yang kemudian diikuti dengan suatu “Kabul” dari bakal suami dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang muslim laki-laki, yang merdeka, sudah dewasa, sehat pikirannya serta baik adat kebiasaannya. Di Indonesia yang menjadi saksi ini biasanya pegawai-pegawai dari Jawatan Agama bagian Islam. Ini berhubungan erat dengan Undang-Undang tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 yang dinamakan “undang-undang Pencatatan nikah,talak dan rujuk” yang mulai berlaku bagi Jawa Madura pada tanggal 1 Februari 1947 (penetapan Menteri Agama tanggal 21 Januari 1947), bagi Sumatera pada tanggal 16 Juni 1949 No.1/P.D.R.I/K.A.) dan bagi daerah-daerah lainnya pada tanggal 2 Nopember 1954 (undang-undang tanggal 26 Oktober 1954 Nomor 32 tahun 1954).
Pegawai Jawatan Agama itu tugasnya sebagai saksi hanya mengawasi pernikahan saja, supaya dilakukan betul-betul menurut syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum Islam. Yang diawasi adalah terutama apakah betul-betul ada persetujuan dari kedua belah pihhak serta apakah telah dipastikan mas-kawinnya (“mahr” dalam hukum Islam). Sah atau tidaknya pernikahan sama se-kali tidak tergantung pada pengawasan ini, diluar pengawasan ini pernikahan adalah sah juga, asalkan dilakukan dengan memperhatikan penuh ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam.
Wakil mempelai isteri dalam melakukan”ijab” pada pernikahan disebut “wali”. Yang wali ini adalah bapak mempelai perempuan. Apabila bapak mempelai perempuan sudah meninggal atau berhalangan, maka menurut hukum yang harus menjadi wali adalah menurut urutannya (artinya kalau yang tersebut lebih dahulu tidak ada atau berhalangan maka diganti oleh yang tersebut berikutnya) sebagai berikut:
a) Kakek atau bapanya bapak.
b) Saudara laki-laki yang seibu-sebapak yang tertua; kalau ini berhalangan yang berikut tertua dan seterusnya demikian.
c) Saudara laki-laki yang sebapak yang tertua; kalau berhalangan yang berikut tertua dan seterusnya.
d) Anak laki-laki dari tersebut (b).
e) Anak laki-laki dari tersebut (c).
f) Saudara laki-laki dari bapak yang seibu dan sebapak.
g) Saudara laki-laki dari bapak yang sebapak.
h) Anak laki-laki yang tersebut (f).
i) Anak laki-laki dari tersebut (g).
Kalau mereka tersebut di atas itu semuanya tidak ada, berhalangan atau tidak diperbolehkan menjadi wali menurut hukum, atau menyatakan keberatan dengan alasan tidak tepat, maka sebagai wali dapat diganti oleh seorang “khadi” atau “hakim”; di Indonesia lazimnya digganti oleh seorang Penghulu, atau Naib.
Yang disebut “wali mudzjbir” adalah seorang bapak atau kakek yang mengawinkan anaknya atau kakek yang mengawinkan anaknya atau cucunya yang masih perawan dengan paksaan. Mas kawin atau mahar biasanya berupa uang, lazimnya (di Jawa) Rp.5, perak di bayar tunai oleh pihak laki-laki. Tetapi di beberapa daerah terdapat kebiasaan juga untuk tidak membayar mas-kawinnya serta dinyatakan mas kawinnya dihutang. Kadang juga dijadikan satu dengan pembayaran-pembayaran perkawinan lainnya, seperti di Aceh dicampur dengan “jinamee”, di Sulawesi dicampur dengan “sunrang”, sehingga jumlahnya jadi lebih besar.
*) Jerri Hitler Tampubolon adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung dan Pemerhati Hukum Adat Indonesia.
BACAAN :
Aljaberi. M Abid, Post Tradisionalisme Islam, Yogyakarta, LkiS, 2000.
Abdulrachman, Hukum Adat Menurut Perundang-undangan Republik Indonesia, Cendana Press, 1984,
Soerojo Wignjodipoero, SH, Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta.
Diposkan oleh
CORIDA
di
23:11:00
1 komentar
Links
- Arsip Nasional
- Badan Meteorologi dan Geofisika
- Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jabar
- Badan SAR Nasional
- Bakosurtanal
- Bappeda Jawa Barat
- BKKBN
- BPS Pusat
- Corida Geography
- Departemen Kehutanan
- Departemen Pertanian
- Dinas Kehutanan Jawa Barat
- Energi dan Sumberdaya Mineral
- Ensiklopedia Wikipedia
- Geografiana Bandung
- Geografiana Indonesia
- Greenpeace
- Kapita Selekta Seni
- Kementrian Lingkungan Hidup
- L I P I
- National Geographic
- Pendidikan Sekolah
- Perpustakaan Nasional
- Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Population Reference Bureau
- Riset dan Teknologi
- Sentra IPTEK
- W A L H I
- W A N A D R I
- WWF Indonesia
- Yayasan Sampoerna