Senin, April 16, 2012

PERNIKAHAN ADAT SUNDA


Jerri Hitler Tampubolon *)

Seperti halnya pernikahan dengan adat di Indonesia, pernikahan adat sunda juga memiliki kekayaan makna dan seni. Serangkaian prosesi adat yang dilakukan merupakan suatu kehormatan terhadap para leluhur. Oleh karena itu, dari serangkaian prosesi ini, ijab qabul tetaplah menjadi acara utama. Namun, kita perlu tahu beberapa kebiasaan atau adat pernikahan dari daerah sunda. Mulai dari sebelum akad nikah hingga pengantin menuju malam pertama.

Seminggu atau tiga hari menjelang peresmian pernikahan, di rumah kedua calon mempelai berlangsung sejumlah persiapan yang mengawali prosesi pernikahan, yaitu ngebakan dan siraman. Acara ini yaitu memandikan calon pengantin wanita agar bersih lahir dan batin. Acara berlangsung siang hari dikediaman masing-masing calon mempelai. Bagi umat muslim, acara terlebih dahulu diawali dengan pengajian dan pembacaan doa khusus. Acara pengajian dimaksudkan untuk mendapatkan keberkahan dan ridho Allah SWT. Berikut prosesi acara siraman adalah :
1.    Ngecagkeun Aisan.
Calon pengantin wanita keluar dari kamar dan secara simbolis digendong oleh sang ibu, sementara ayah calon pengantin wanita berjalan didepan sambil membawa lilin menuju tempat sungkeman.
2.    Ngaras
Permohonan ijin calon mempelai wanita kemudian sungkem dan mencuci kaki kedua orang tua. Perlengkapan yang dibutuhkan hanya  tikar dan handuk.
3.    Pencampuran air siraman
Kedua orangtua menuangkan air siraman ke dalam bokor dan mengaduknya untuk upacara siraman.
4.    Siraman.
Diawali musik kecapi suling, calon pengantin wanita dibimbing oleh perias menuju tempat siraman dengan menginjak 7 helai kain. Siraman calon pengantin wanita dimulai oleh ibu, kemudian ayah, disusul oleh para sesepuh. Jumlah penyiram ganjil; 7, 9 dan paling banyak 11 orang. Secara terpisah, upacara yang sama dilakukan di rumah calon mempelai pria. Perlengkapan yang diperlukan adalah air bunga setaman (7 macam bunga wangi), dua helai kain sarung, satu helai selendang batik, satu helai handuk, pedupaan, baju kebaya, payung besar, dan lilin.
5.    Potong rambut.
Calon mempelai wanita dipotong rambutnya oleh kedua orangtua sebagai lambang memperindah diri lahir dan batin. Dilanjutkan prosesi ngeningan (dikerik dan dirias), yakni menghilangkan semua bulu-bulu halus pada wajah, kuduk, membentuk amis cau/sinom, membuat godeg, dan kembang turi. Perlengkapan yang dibutuhkan: pisau cukur, sisir, gunting rambut, pinset, air bunga setaman, lilin atau pelita, padupaan, dan kain mori/putih.
6.    Rebutan Parawanten.
Sambil menunggu calon mempelai dirias, para tamu undangan menikmati acara rebutan hahampangan dan beubeutian. Juga dilakukan acara pembagian air siraman.
7.    Suapan terakhir.
Pemotongan tumpeng oleh kedua orangtua calon mempelai wanita, dilanjutkan dengan menyuapi sang anak untuk terakhir kali masing-masing sebanyak tiga kali.
8.    Tanam rambut.
Kedua orangtua menanam potongan rambut calon mempelai wanita di tempat yang telah ditentukan.

Setelah acara ngebakan atau siraman, acara adat dilanjutkan dengan Ngeyeuk Seureuh. Pada acara ini, kedua calon mempelai meminta restu pada orangtua masing-masing dengan disaksikan sanak keluarga. Lewat prosesi ini pula orangtua memberikan nasihat lewat lambang benda-benda yang ada dalam prosesi. Lazimnya, dilaksanakan bersamaan dengan prosesi seserahan. pada malam sebelum hari H (akad nikah). Acara ini dipimpin oleh Nini Pangeuyeuk (juru rias). Tata cara Ngeuyeuk Sereuh sebagai berikut:
1.    Nini Pangeuyeuk memberikan 7 helai benang kanteh sepanjang 2 jengkal kepada calon mempelai. Sambil duduk menghadap dan memegang ujung-ujung benang, calon mempelai meminta izin untuk menikah kepada orangtuanya.
2.    Pangeuyeuk membawakan Kidung berisi permohonan dan doa kepada Tuhan sambil nyawer (menaburkan beras sedikit-sedikit) kepada calon mempelai, simbol harapan hidup sejahtera bagi sang mempelai.
3.    Calon mempelai dikeprak (dipukul pelan-pelan) dengan sapu lidi, diiringi nasihat untuk saling memupuk kasih sayang.
4.    Kain putih penutup pangeuyeukan dibuka, melambangkan rumah tangga yang bersih dan tak ternoda. Menggotong dua perangkat pakaian di atas kain pelekat; melambangkan kerjasama pasangan calon suami istri dalam mengelola rumah tangga.
5.    Calon pengantin pria membelah mayang jambe dan buah pinang. Mayang jambe melambangkan hati dan perasaan wanita yang halus, buah pinang melambangkan suami istri saling mengasihi dan dapat menyesuaikan diri. Selanjutnya calon pengantin pria menumbuk alu ke dalam lumping yang dipegang oleh calon pengantin wanita.
6.    Membuat lungkun, yakni berupa dua lembar sirih bertangkai berhadapan digulung menjadi satu memanjang, lalu diikat benang. Kedua orangtua dan tamu melakukan hal yang sama, melambangkan jika ada rezeki berlebih harus dibagikan.
7.    Diaba-abai oleh pangeuyeuk, kedua calon pengantin dan tamu berebut uang yang berada di bawah tikar sambil disawer. Melambangkan berlomba mencari rezeki dan disayang keluarga.
8.    Kedua calon pengantin dan sesepuh membuang bekas ngeyeuk seureuh ke perempatan jalan, simbolisasi membuang yang buruk dan mengharap kebahagiaan dalam menempuh hidup baru.

Akhirnya hari yang ditunggu tiba, yaitu peresmian pernikahan atau akad nikah. Pada hari pernikahan, calon pengantin pria beserta para pengiring menuju kediaman calon pengantin wanita, disambut acara Mapag Penganten yang dipimpin oleh penari yang disebut Mang Lengser. Calon mempelai pria disambut oleh ibu calon mempelai wanita dengan mengalungkan rangkaian bunga. Selanjutnya upacara nikah sesuai agama dan dilanjutkan dengan sungkeman dan sawer. Tata cara atau urutan prosesi sebagai berikut :
1.      Ngabageakeun, ibu calon pengantin wanita menyambut dengan pengalungan bunga melati kepada calon pengantin pria, kemudian diapit oleh kedua orang tua calon pengantin wanita untuk masuk menuju pelaminan.
2.    Akad nikah. Petugas KUA, para saksi, pengantin pria sudah berada di tempat nikah. Kedua orang tua menjemput pengantin wanita dari kamar, lalu didudukkan di sebelah kiri pengantin pria dan dikerudungi dengan tiung panjang, yang berarti penyatuan dua insan yang masih murni. Kerudung baru dibuka saat kedua mempelai akan menandatangani surat nikah.
3.    Sungkeman, dilakukan oleh kedua mempelai kepada kedua orang tuanya masing-masing dengan tujuan mohon doa restu atas akan memulainya kehidupan bahtera rumah tangga. Sungkeman juga dilakukan kepada nenek dan kakek atau saudaranya masing-masing.
4.    Wejangan, oleh ayah pengantin wanita atau keluarganya. Kedua pengantin diberi lantunan wejangan yang isinya menyangkut bagaimana hidup yang baik dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga.
5.    Saweran, kedua pengantin didudukkan di kursi. Sambil penyaweran, pantun sawer dinyanyikan. Pantun berisi petuah utusan orang tua pengantin wanita. Kedua pengantin dipayungi payung besar diselingi taburan beras, kuning atau kunyit ke atas payung.
6.    Nincak endog, pengantin pria menginjak telur dan elekan sampai pecah. Lantas  kakinya dicuci dengan air bunga dan dilap pengantin wanita. Hal ini menyimbolkan kedua pengantin yang akan memulai malam pertamanya yang indah.
7.    Meuleum harupat, pengantin wanita menyalakan harupat atau lidi sebanyak tujuh buah dengan lilin. Harupat disiram pengantin wanita dengan kendi air. Kemudian harupat dipatahkan pengantin pria.  Dengan membakar lidi, diharapkan dapat membuang sifat-sifat jelek yang ada dalam diri kedua pengantin.
8.    Meupeuskeun kendi, yaitu pengantin memecahkan kendi. Maknanya sama dengan akan melepasnya masa bujang dan gadis pada malam pertama.
9.    Ngaleupaskeun kanjut kunang, yaitu pengantin melepaskan pundi-pundi yang berisi uang logam.
10.  Buka pintu. Diawali mengetuk pintu tiga kali. Diadakan tanya jawab dengan pantun bersahutan dari dalam dan luar pintu rumah. Setelah kalimat syahadat dibacakan, pintu dibuka. Pengantin masuk menuju pelaminan. Hal ini bermakna pembelajaran kepada pengantin dalam hal tata krama di rumah antara suami dan isteri.
11.  Huap Lingkung dan huap deudeuh (kasih sayang). Artinya, kedua pengantin disuapi oleh kedua orang tuanya masing-masing sebagai tanda kasih sayang orang tua yang terakhir kali. Kemudian masing-masing mempelai saling menyuapi sebagai tanda kasih sayang. Acara haup lingkung diakhir dengan saling menarik "bakakak" (ayam seutuhnya yang telah dibakar), yang mendapatkan bagian terbanyak konon akan mendapatkan rezeki banyak.

Setelah kedua mempelai berada di pelaminan, maka segera dimulailah acara resepsi pernikahan atau walimahan. Meski bukanlah suatu kewajiban dan tidak mengandung makna ibadah, namun acara-acara tersebut bisa untuk sekedar meramaikan, dikerjakan boleh, tidakpun tidak apa-apa.

A.   Perkembangan Hukum Perkawinan Adat Sunda

Upacara-upacara adat pada sesuatu perkawinan ini adalah berakar pada adat-istiadat serta kepercayaan yang sejak dahulu kala, sebelum agama Islam masuk di Indonesia, telah diturut dan senantiasa dilakukan. Dilakukan pada hari-hari sebelum pernikahan serta berlangsung sampai hari-hari sesudah upacara nikah. Di pelbagai daerah di Indonesia adalh tidak sama sebab dilangsungkkan menurut adat kebiasaan di tempat masing-masing. Sebagai contoh, upacara perkawinan adat di dua lingkungan hukum adat, yaitu di daerah pasundan (Jawa Barat) dan di daerah Jawa Tengah, meskipun tidak secara keseluruhan sama, tetapi garis-garis besarnya toh sangat mirip satu dengan yang lainnya.

Setelah pembicaraan pertama kali (“neundeun omong”) antara pihak laki-laki dan pihak perempuan, maka disampaikan lamaran dari pihak laki-laki apabila berjalan lancar kemudian diadakan upacara pemberian “panyancang” dari pihak laki-laki kepada piahk perempuan. Lalu biasanya ditetapkan sekali oleh kedua belah pihak hari serta waktunya pernikahan. Beberapa setelah itu mempelai laki-laki dengan diiantar oleh kerabatnya dalam semacam pawai yang meriah dibawa ke rumah bakal isterinya.
Pada kesempatan ini bakal mempelai laki-laki lazimnya kecuali perhiasan juga membawa pakaian dan makanan yang disebut pamawakeun, serta penyerahan kepada pihak perempuan (seserahan) biasanya dilakukan sekedar hajat (selamatan kepada arwah leluhur). Ngeujeuk seureuh dilakukan di rumah mempelai perempuan yang dilakukan sebelum hari pernikahan, yaitu suatu upacara menyiapkan secara tradisional bingkisan-bingkisan sirih lengkap dengan bumbu-bumbunya untuk dibawa ke mesjid esok harinya. Pada upacara ini dibakar kemenyan “palita” (lampu kuno dengan tujuh buah sumbu) dan pengajian-pengajian.dll

Adat yang biasanya dilakukan meliputi : acara pengajian, siraman pada sehari sebelumnya lalu acara seren sumeren calon pengantin. Kemudian acara sungkeman, nincak endog (nginjak telor), meuleum harupat( membakar lidi) sebanyak tujuh buah, meupeuskeun kendi (memecahkan kendi), sawer dan ngaleupaskeun kanjut kunang (melepaskan pundi-pundi yang berisi uang logam).
Acara pengajian yang dikaitkan dan menjelang pernikahan tidak dicontohkan oleh Nabi Saw. namun ada beberapa kalangan yang menyatakan bahwa hal itu suatu kebaikan dengan tujuan mendapatkan keberkahan dan ridho Allah Swt yaitu melalui penyampaian doa.

Siraman, merupakan simbol kenangan orang tua terhadap anaknya sebagaimana dulu anaknya ketika kecil dimandikan kedua orang tuanya. Pada siraman itu, kedua orang tua menyiramkan air berbau tujuh macam kembang kepada tubuh anaknya. Konon acara siraman dilakukan pula terhadap calon pengantin pria di rumahnya masing-masing. Syariat islam tidak mengajarkan seperti itu tapi juga tidak ada larangannya. Asalkan pada acara siraman, calon pengantin perempuan tidak menampakan aurat (sesuai ketentuan agama Islam).

Acara sungkeman yang dilakukan setelah acara akad nikah dilakukan oleh kedua mempelai kepada kedua orang tuanya masing-masing dengan tujuan mohon doa restu  akan memulainya kehidupan bahtera rumah tangga. Sungkeman juga dilakukan kepada nenek, kakek dan saudaranya masing-masing.

Acara adat saweran yaitu, pengantin diberi lantunan wejangan yang isinya menyangkut bagaimana hidup yang baik dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Setelah diberi lantunan wejangan, kemudian di sawer dengan uang logam, beras kuning atau kunyit, oleh kedua orang tuanya.

Nincak endog yaitu memecahkan telor oleh kaki pengantin pria dengan maksud, bahwa pada malam pertamanya, ia bersama isterinya akan memecahkan yang pertama kali dalam hubungan suami isteri. Kemudian acara lainnya yaitu membakar tujuh batang lidi (masing-masing panjangnnya 20 cm) dan setelah dibakar, dimasukan ke air yang terdapat dalam sebuah kendi. Setelah padam kemudian di potong bagi dua dan lalu dibuang jauh-jauh. Sedangkan kendinya dipecahkan oleh kedua mempelai secara bersama-sama.

Acara terakhir adat Sunda, yaitu, Huap Lingkung dan huap deudeuh (kasih sayang), artinya kedua pengantin disuapi oleh kedua orang tuanya masing-masing sebagai tanda kasih sayang orang tua yang terakhir kali. Kemudian masing-masing mempelai saling menyuapi sebagai tanda kasih sayang. Acara huap lingkung diakhir dengan saling menarik “bakakak” (ayam seutuhnya yang telah dibakar), yang mendapatkan bagian terbanyak konon akan mendapatkan rezeki banyak. Setelah acara adat berakhir maka kedua mempelai beserta keluarganya beristirahat untuk menanti acara resepsi atau walimahan.

B.   Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum Perkawinan Adat.

Perkawinan secara Islam ataupun Kristen tidak memberikan kewenangan turut campur yang begitu jauh dan menentukan pada keluarga, kerabat dan persekutuan seperti dalam adat. Perkawinan menurut keduannya itu membuuka jalan bagi mereka yang memeluk agama-agama tersebut untuk menghindari kekuasaan-kekuuasaan kerabat, keluarga dan persekutuan seperti keharusan memilih isteri dari “hula-hula” yang bersangkutan keharusan exogami, keharusan endogamy dan lain sebagainya. Inilah sebabnya juga, bahwa kekuatan-kekuatan pikiran tradisi-onal dari pada para kepala adat serta para sesepuh-sesepuh kerabat sangat kurang dapat me-nyetujui cara-cara perkawinan yang tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan adat.

Dalam perkembangan jaman proses pengaruh ini jalan terus dan akhirnya ternyata, bahwa:
1.    Bagi yang beragama Islam, nikah menurut Islam itu menjadi satu bagian dari perkawinan adat keseluruhan.
2.    Bagi yang beragama Kristen, hanya unsure-unsur dalam perkawinan adat yang betul-betul secara positif dapat digabungkan dengan agama Kristen saja yang masih dapat diturut.
Pada jaman dahulu jika ingin melamar seorang wanita untuk anaknya, orang tua dari pihak pria melakukan penghitungan dengan paririmbon terlebih dahulu untuk menentukan hari baiknya. Ada tujuh perbintangan yang dipakai jika ingin bepergian dengan suatu tujuan yang dipakai oleh para tetua pada saat melamar seorang wanita untuk menjadi menantunya, biasanya menggunakan bintang samsi atau juhro, sedangkan dalam hukum islam hitungan untuk melaksanakan perkawinan dalam Tahun Hijriah. Dalam tahun Hijriah tersebut ada beberapa bulan yang dianggap pantrang melaksanakan pernikahan, dan ada juga bulan yang sangat baik untuk melaksanakan pernikahan seperti bulan Dzulhijah atau bulan Haji, bulan Syawal, dan lainnya.

Bila dilihat pada saat ini, tata cara penghitungan dengan paririmbon sudah jarang dilakukan. Keluarga yang ingin melaksanakan pernikahan bagi putra atau putrinya lebih cenderung menggunakan hari baik pada penanggalan Islam (bagi yang beragama Islam), untuk menentukan acara pernikahan. Tetapi kebiasaan penghitungan dengan paririmbon memang masih ada, namun hanya masyarakat di daerah dengan adat yang masih kental yang menggunakannya.

Selain dari faktor diatas yang menjadi penyebab menghilangnya tata cara perkawinan adat sunda tersebut karena modernisasi, banyak calon pengantin yang melaksanakan pernikahan dengan adat dari luar/barat. Banyaknya kebiasaan-kebiasaan yang baru perlahan-lahan mengikis kebiasaan adat tersebut.

C.   Simpulan dan Saran

Perkawinan merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan-aturan hukum baik yang tertulis (hukum Negara) maupun hukum yang tidak tertulis (hukum adat).
Sekarang ini hukum Negara yang mengatur masalah perkawinan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dilain pihak hukum adat yang mengatur tentang perkawinan dari dulu hingga sekarang tidak berubah, yaitu hukum adat yang telah ada sejak jaman nenek moyang, yang hingga sekarang ini merupakan hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia banyak sekali adat yang mengatur tentang perkawinan tersebut, hal ini karena Indonesia adalah Negara Multikultural, Negara dengan banyak adapt istiadat yang berbeda.

Masing-masing kebudayaan tersebut memiliki hukum adat yang berbeda-beda pula.begitu juga dengan hukum perkawinan yang dianutnya. Di Negara Indonesia ini masyarakat adat menganut beberapa system perkawinan seperti system perkawinan semendo yang dianut oleh masyarakat matrilineal dan system perkawinan jujur dalam masyarakat patrilineal. Pada masyarakat sunda tidak menganut keduanya. Masyarakat sunda menganut perkawinan yang menarik garis keturunan dari ayah dan ibu atau biasa disebut parental. Dalam masyarakat sunda syarat-syarat untuk melakukan suatu perkawinan sangat erat kaitannya dengan hukum islam, pengaruh hukum islam sangat kental dengan adat perkawinan sunda. Oleh karena itu hukumnya juga lebih dominan dengan hukum islam.

Sesuai dengan perkembangan zaman, hukum perkawinan adat sunda telah mengalami begitu banyak perubahan, khususnya dalam tata cara perkawinannya, ada beberapa tata cara yang sudah tidak dipakai lagi, dan sekarang hanya menggunakan cara yang lebih sederhana saja, sama seperti hukum adat dalam masyarakat batak, di masyarakat sunda juga mengenal istilah turun ranjang yaitu jika seorang istri meninggal, maka boleh menikahi adik isterinya tersebut.

Perubahan ini apabila tidak di perhatikan lambat laun akan mengikis kebudayaan di Indonesia, khususnya pada masyarakat adat Sunda. Oleh karena itu, hal ini perlulah mendapat  perhatian khusus oleh masyarakat yang bersangkutan maupun oleh pemerintah agar Indonesia tidak kehilangan jati dirinya sebagai Negara Multikultural, dengan beragam adat istiadat dan kebiasaan.  

Perkawinan adat di Indonesia haruslah dilestarikan, masyarakat adat yang hendak melaksanakan perkawinan haruslah memakai adat istiadatnya masing-masing. Walaupun tidak lengkap seperti seharusnya tapi hal ini haruslah dijaga dan diperkenalkan kepada generasi-generasi penerus agar mereka mengetahui bahwa dalam perkawinan pun ada  tata cara yang harus dilaksanakan untuk menghormati nenek moyang ataupun leluhur.

Pemerintah pun haruslah mempunyai andil dalam melestarikan adat perkawinan ini, seperti diadakannya pagelaran kebudayaan perkawinan adat seluruh Indonesia, selain untuk melestarikan budaya, hal ini juga untuk mengundang wisatawan yang tertarik dengan keragaman khas Indonesia. Hal ini juga tentulah tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, tetapi masyarakat pun mempunyai peranan dalam melestarikannya. Marilah kita lestarikan kebudayaan Indonesia.


*) Jerri Hitler Tampubolon adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung dan Pemerhati Hukum Adat Indonesia.


BACAAN :

Aljaberi. M Abid, Post Tradisionalisme Islam, Yogyakarta, LkiS, 2000.
Abdulrachman, Hukum Adat Menurut Perundang-undangan Republik Indonesia, Cendana Press, 1984,
Soerojo Wignjodipoero, SH, Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta.


Minggu, April 15, 2012

ADAT PERKAWINAN

Jerri Hitler Tampubolon *)

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara yang terdiri dari bermacam-macam suku, ras, etnis, klan, dan agama. Hukum Adat muncul salah satunya adalah untuk menjaga dan mengakomodasi kekayaan kultural bangsa Indonesia yang semakin terpendam sehingga tetap dikenal dan menjadi elemen penting dalam perumusan hukum nasional yang adaptif dan mempunyai daya akseptabilitas yang tinggi untuk masyarakat.

Kedudukan hukum Adat dalam konstelasi tata hukum nasional Indonesia senyampang ia tidak menghambat segera tercapainya masyarakat Sosialis Pancasila yang dari dulu sampai sekarang menjadi pengatur-pengatur hidup bermasyarakat kita, menjadi dasar-dasar elemen, unsur-unsur hukum yang kita masukkan dalam hukum nasional kita yang baru.

Hukum adat bersifat tidak tertulis, majemuk antara lingkungan masyarakat satu dengan lainnya, maka perlu dikaji perkembangannya. Pemahaman ini akan diketahui apakah hukum adat masih hidup , apakah sudah berubah, dan ke arah mana perubahan itu?

Dalam hukum adat diatur juga tentang perkawinan, perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam penghidupan masyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudarnya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing.

Jika dilihat sesuai dengan perkembangan pada saat ini, terdapat banyak perubahan yang terjadi dalam tata cara perkawinan adat, sesuai dengan perkembangan yang terjadi,maka makalah ini dibuat dengan tujuan untuk melihat dan mempelajari perubahan-perubahan tersebut.

Penelaahan

Dalam hal ini penulis menggunakan metode penelaahan

1. Metode deskriptif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahsan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suastu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan klemmack : 1982).

2. Penilitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungan dengan masalah-masalah yang diteliti.

Pengertian Perkawinan

Perkawinan adalah suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita; sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga oang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing. Sedangkan menurut Prof. Hazairin dalam bukunya “rejang” mengemukakan peristiwa perkawinan sebagai tiga buah rentetan perbuatan-perbutan magis yang bertujuan menjamin ketenangan (“koelte”), kebahagiaaan (“welvaart”) dan keseburan (“vruchtbaarheid”)

Menurut A.van Gennep, seorang ahli sosiologi Perancis menamakan semua upacara-upacara itu “rites de passage” (=upacara-upacara peralihan). Upacara-upacara peralihan yang melambangkan peralihan atau perubahan status dari kedua mempelai yang tadinya hidup terpisah, setelah melampaui upacara-upacara dimaksud menjadi hidup bersatu dalam suatu kehidupan bersama sebagai suami isteri.

Menurut undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974, “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.

Hukum Adat

Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan adat. Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.

Dalam pemikiran Arab kontemporer, adat atau tradisi diartikan dengan warisan budaya, pemikiran, agama, sastra, dan kesenian yang bermuatan emosional dan ideologis. Oleh karena itu, pengertian hukum Adat menurut Prof. Dr. Soepomo, SH. adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif meliputi peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Menurut Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan. Sedangkan menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.

· Prof. Soekanto, merumuskan hukum adat: Komplek adat adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum), jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut Hukum Adat.

· Prof. Soeripto: Hukum adat adalah semua aturan-aturan/ peraturan-peraturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi).

· Hardjito Notopuro: Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata kedilan dan kesejahteran masyarakat dan bersifat kekeluargaan.

· Suroyo Wignjodipuro: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber apada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi)

· Seminar Hukum Adat dan pembinaan Hukum Nasional: Hukum adat diartikan sebagai Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, yang disana sini mengandung unsur agama.

Perkawinan Adat

Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, oleh karena itu tiap bangsa memiliki adat kebiasaannya sendiri-sendiri yang satu dengan Iainnya tidak sama. Adat istiadat yang hidup serta berhubungan dengan tradisi inilah yang merupakan sumber bagi hukum adat Indonesia, termasuk sumber hukum bagi hukum perkawinan adat.

Menurut hukum adat, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan hukum adatnya masing-masing. Upacara-upacara adat pada sesuatu perkawinan ini adalah berakar pada adat-istiadat serta kepercayaan yang sejak dahulu kala, sebelum agama islam masuk di Indonesia, telah diturut dan senantiasa dilakukan. Upacara-upacara adat ini sudah mulai dilakukan pada hari-hari sebelum pernikahan serta berlangsung sampai hari-hari sesudah upacara nikah.

Upacara-upacara adat pada suatu perkawinan ini adalah berakar pada adat-istiadat serta kepercayaan yang sejak dahulu kala, sebelum agama islam masuk di Indonesia, telah diturut dan senantiasa dilakukan. Upacara-upacara adat ini sudah mulai dilakukan pada hari-hari sebelum pernikahan serta berlangsung sampai hari-hari sesudah upacara nikah. Azas Perkawinan menurut Hukum Adat :

1. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga/rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun, damai, bahagia dan kekal.

2. Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaan, tapi juga harus mendapatkan pengakuan dari para anggota kerabat.

3. Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang pria dengan beberapa orang wanita sebagai isteri yang kedudukan masing-masing ditentukan menurut hukum adat setempat.

4. Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang pria dan wanita yang belum cukup umur/anak-anak dan juga yang sudah cukup umur, perkawinan harus berdasarkan ijin orang tua.

5. Perkawinan harus didasarkan persetujuan orang tua dan kerabat, tapi masyarakat adat dapat menolak kedudukan suami/isteri yang perkawinannya tidak diakui oleh masyarakt adapt.

6. Perceraian dalam masyarakat adat ada yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan

Perkawinan dalam Berbagai Sifat Kekeluargaan

Antara perkawinan dan sifat susunan kekeluargaan terdapat hubungan yang erat sekali. Bahkan dapat dikatakan, bahwa suatu peraturan hukum perkawinan sukar untuk dapat dipahami tanpa dibarengi dengan peninjauan hukum kekeluargaan yang bersangkutan. Di Indonesia terdapat tiga macam sifat susunan kekeluargaan, yaitu patrilineal, matrilineal dan parental. Oleh karena corak perkawinan di atas berbeda, maka sebaiknya tinjauan kita dilakukan menurut masing-masing sifat susunan kekeluargaan sebagai berikut :

a) Dalam sifat susunan kekeluargaan patrilineal

Corak utamanya dari kekeluargaan patrilineal adalah perkawinan dengan “jujur”. Pemberian jujur oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan ini adalah sebagai lambang diputuskannya hubungan kekeluargaan si isteri dengan keluarganya, nenek moyangnya, saudara-saudara sekandung, kerabat dan persekutuannya dan masuk kedalam lingkungan kekeluargaan suaminya; begitupun anak-anak keturunan dari perkawinan itu. Menurut Ter Haar dalam bukunya “Beginselen en stetsel van het Adatrech” menamakan perkawinan dengan jujur ini “bruids chthuwelijk” yang artinya adalah perkawinan dengan jujur serta jujurnya oleh pihak laki-laki diberikan kontan menjelang perkawinan. Akan tetapi terdapat juga kebiasaan yang jujurnya itu baru dibayar dikemudian hari, bahkan malahan ada kebiasaan yang jujurnya itu tidak dibayar sama sekali. Dalam sifat susunan kekeluargaan patrilineal ini kiranya perlu juga diketengahkan perkawinan seorang janda, yang setelah suaminya meninggal dunia tetap berdiam dalam lingkungan keluarga suaminya, dengan saudara muda almarhum suaminya jadi seolah-olah seorang isteri itu diwaris oleh adik almarhum suaminya. Menurut Wirjono Prodjodikoro S.H. corak perkawinan semacam ini dalam susunan kekeluargaan patrilineal dapat dianggap sebagai lanjutan dari pembayaran jujur (sifat jual-beli) pada perkawinan, yaitu apabila dianggap, bahwa yang dibeli si isteri semula itu, bukanlah suaminya semata-mata melainkan keluarga si suami itu.

b) Dalam sifat susunan kekeluargaan matrilineal

Dalam keluarga matrilineal tidak ada pembayaran jujur. Artinya setelah kawin suami tetap masuk pada keluarganya sendiri, akan tetapi dapat bergaul dengan keluarga isterinya sebagai “urang sumando”. Pada saat perkawinan ia (mempelai laki-laki dijemput dari rumahnya dengan sekedar upacara (dijapuig) untuk kemudian dibawa kerumah bakal isterinya. Upacara pada penjemputan ini disebut “alat melepas mempelai”. Suami sendiri tidak masuk keluarga si isteri seperti di atas telah ditegaskan, tetapi anak-anak keturunan-nya masuk keluarga isterinya, masuk kerabat warga isterinya, masuk clan isterinya dan si ayah pada hakikatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anak-anaknya. Rumah tangganya pun dibiayai dari milik kerabat isteri.

c) Dalam sifat susunan kekeluargaan parental

Setelah perkawinan si suami menjadi anggota keluarga isterinya dan sebaliknya si isteri juga menjadi anggota keluarga suaminya. Dalam susunan kekeluargaan parental ini, sebagai akibat perkawinan adalah, bahwa suami dan isteri masing-masing jadi mempunyai dua kekeluargaan, yaitu kerabat suami di satu pihak dan kerabat isteri di lain pihak. Begitu seterusnya untuk anak-anak keturunannya. Dalam susunan kekeluargaan parental terdapat juga kebiasaan pemberian-pemberian oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Tetapi pemberian-pemberian di sini tidak mempunyai arti seperti jujur, mungkin dahulu dasarnya seperti jujur tetapi lebih banyak mempunyai arti sebagai hadiah perkawinan. Ter Haar menamakan pemberian-pemberian demikian ini huwelijksgift. Kebiasaan seorang laki-laki kawin dengan saudara perempuan dari isterinya yang me-ninggal dunia, Ter Haar menyebut perkawinan demikian ini vervolghuwelijk.

Sistem Perkawinan

Dalam budaya Indonesia kita mengenal 3 macam sistem perkawinan yaitu endogami, eksogami dan eleutherogami.

a) Sistem Endogami

Dalam sistem ini orang hanya diperbolehkan kawin dengan seorang dari suku keluarganya sendiri. Sistem ini sudah jarang di Indonesia, menurut Van Vollenhoven hanya ada satu daerah saja yang secara praktis mengenal sistem endogami ini, yaitu daerah Toraja. Sistem ini sebetulnya tidak sesuai dengan sifat susunan kekeluargaan yang ada di daerah itu, yaitu parental.

b) Sistem Eksogami

Dalam sistem ini orang diharuskan kawin dengan orang di luar suku keluarganya. Sistem ini terdapat di daerah Gayo, Alas, Tapanuli, Minangkabau, Sumatera Selatan, Buru dan Seram. Dalam perkembangan jaman ternyata, sistem exogami ini dalam daerah-daerah tersebut di atas lambat laun mengalami proses perlunakan sedemikian rupa, hingga larangan perkawinan itu diperlakukan hanya pada lingkungan kekeluargaan yang sangat kecil saja. Dengan demikian sistem ini dalam daerah-daerah tersebut dalam perkembang-an masa akan memdekati sistem eleutherogami.

c) Sistem Eleutherogami

Sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusan-keharusan seperti halnya dalam sistem endogami ataupun exogami. Larangan-larangan yang terdapat dalam sistem ini adalah larangan-larangan yang bertalian dengan ikatan kekeluargaan yakni larangan karena :

Nasab (=turunan yang dekat), seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu (keturunan garis lurus ke atas dan ke bawah) juga dengan saudara kandung, saudara bapak atau ibu.

Musyaharah (=per-iparan), seperti kawin dengan ibu tiri, menantu, mertua, anak tiri.

Eleutherogami ternyata yang paling meluas di Indonesia; terdapat misalnya di Aceh, Sumatera Timur, Bangka Biliton, Kalimantan, Minahasa, Sulawesi Selatan, Ternate, Irian Barat, Bali, Lombok dan seluruh Jawa Madura.

Perceraian

Perceraian menurut adat adalah peristiwa luar biasa, merupakan problema sosial dan yuridis yang penting dalam kebanyakan daerah. Menurut Profesor Djojodiguno, perceraian ini di kalangan orang Jawa adalah suatu hal yang tidak disukai karena tidak sesuai dengan cita-cita orang Jawa. Apa yang diunggkapkan oleh Profesor Djojodiguno pada umumnya sudah menjadi pandangan hidup seluruh bangsa Indonesia tidak terbatas pada suku Jawa saja. Perceraian suatu perbuatan yang sedapat-dapatnya wajib dihindari. Pada asasnya setiap keluarga menghendaki sesuatu perkawinan yang sudah dilakukan dipertahankan untuk selama hidupnya. Apabila memang menurut keadaan serta kenyataan, perceraian itu demi kepentingan bukan bagi suami isteri saja, melainkan juga kepentingan keluarga kedua belah pihak, bahkan kepentingan keseluruhan perlu dilakukan, maka perbuatan itu dapat dijalankan. Sebab-sebab yang oleh hukum adat dibenarkan untuk melakukan perceraian:

a) Isteri berzinah

b) Kemandulan isteri

c) Impotensi suami

d) Suami meninggalkan isteri sangat lama ataupun isteri berkelakuan tidak sopan

e) Adanya keinginan bersama dari kedua belah pihak, adanya persetujuan antara suami dan isteri, untuk bercerai.

Akibat-akibat Perceraian

Setelah bercerai bekas suami isteri tersebut masing-masing dapat kawin lagi. Menurut hukum adat dan hukum Islam, bekas isteri tidak dapat menuntut nafkah dari bekas suaminya. Suami hanya memberi nafkah kepada anak yang ikut dengan isteri.

Sedangkan menurut hukum Kristen ini dapat serta diatur dalam pasal 62 ordonansi tanggal 25 pebruari 1933 Nomor 74. Menurut hukum tersebut bekas suami wajib memberi biaya untuk memelihara anak-anaknya. Anak-anak selama masih berumur kurang dai 2 atau 3 turut dengan ibunya. Setelah itu dapat mengikuti ketentuan-ketentuan adat yang berlaku dalam lingkungan hubungan kekeluargaan mereka. Kesalahan satu pihak, salah satu pihak punya hak yang lebih terhadap anak-anaknya dan yang menentukan adalah pilihan anak-anak itu sendiri, juga penting adalah siapa dari orang tuanya yang memelihara mereka.

Acara Nikah

Dalam pelaksanaannya acara nikah di Indonesia telah dipengaruhi oleh agama. Acara nikah menurut agama Islam ini merupakan suatu bagian dari pada seluruh upacara-upacara adat, masih terdapat upacara-upacara perkawinan adat yang di seluruh daerah hingga kini senan-tiasa masih dilakukan dengan penuh khidmat.

Nikah secara Islam ini yang dilaksanakan menurut hukum fiqh adalah merupakan bagian yang sangat menentukan dari keseluruhan acara perkawinan adat. Nikah merupakan hal yang amat penting bagi yang bersangkutan, yaitu suami isteri, masyarakat pada umumnya, ialah merupakan penentuan, mulai saat manakah dapat dan harus di katakana, bahwa ada suatu perkawinan selaku suatu kejadian hukum dengan segala akibat hukum-hukumnya.

Nikah adalah suatu perjanjian, suatu kontrak, ataupun suatu akad antara mempelai laki-laki di satu pihak dan wali dari mempelai perempuan di lain pihak. Perjanjian ini dengan suatu “ijab” dilakukan oleh wakil bakal isteri yang kemudian diikuti dengan suatu “Kabul” dari bakal suami dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang muslim laki-laki, yang merdeka, sudah dewasa, sehat pikirannya serta baik adat kebiasaannya. Di Indonesia yang menjadi saksi ini biasanya pegawai-pegawai dari Jawatan Agama bagian Islam. Ini berhubungan erat dengan Undang-Undang tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 yang dinamakan “undang-undang Pencatatan nikah,talak dan rujuk” yang mulai berlaku bagi Jawa Madura pada tanggal 1 Februari 1947 (penetapan Menteri Agama tanggal 21 Januari 1947), bagi Sumatera pada tanggal 16 Juni 1949 No.1/P.D.R.I/K.A.) dan bagi daerah-daerah lainnya pada tanggal 2 Nopember 1954 (undang-undang tanggal 26 Oktober 1954 Nomor 32 tahun 1954).

Pegawai Jawatan Agama itu tugasnya sebagai saksi hanya mengawasi pernikahan saja, supaya dilakukan betul-betul menurut syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum Islam. Yang diawasi adalah terutama apakah betul-betul ada persetujuan dari kedua belah pihhak serta apakah telah dipastikan mas-kawinnya (“mahr” dalam hukum Islam). Sah atau tidaknya pernikahan sama se-kali tidak tergantung pada pengawasan ini, diluar pengawasan ini pernikahan adalah sah juga, asalkan dilakukan dengan memperhatikan penuh ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam.

Wakil mempelai isteri dalam melakukan”ijab” pada pernikahan disebut “wali”. Yang wali ini adalah bapak mempelai perempuan. Apabila bapak mempelai perempuan sudah meninggal atau berhalangan, maka menurut hukum yang harus menjadi wali adalah menurut urutannya (artinya kalau yang tersebut lebih dahulu tidak ada atau berhalangan maka diganti oleh yang tersebut berikutnya) sebagai berikut:

a) Kakek atau bapanya bapak.

b) Saudara laki-laki yang seibu-sebapak yang tertua; kalau ini berhalangan yang berikut tertua dan seterusnya demikian.

c) Saudara laki-laki yang sebapak yang tertua; kalau berhalangan yang berikut tertua dan seterusnya.

d) Anak laki-laki dari tersebut (b).

e) Anak laki-laki dari tersebut (c).

f) Saudara laki-laki dari bapak yang seibu dan sebapak.

g) Saudara laki-laki dari bapak yang sebapak.

h) Anak laki-laki yang tersebut (f).

i) Anak laki-laki dari tersebut (g).

Kalau mereka tersebut di atas itu semuanya tidak ada, berhalangan atau tidak diperbolehkan menjadi wali menurut hukum, atau menyatakan keberatan dengan alasan tidak tepat, maka sebagai wali dapat diganti oleh seorang “khadi” atau “hakim”; di Indonesia lazimnya digganti oleh seorang Penghulu, atau Naib.

Yang disebut “wali mudzjbir” adalah seorang bapak atau kakek yang mengawinkan anaknya atau kakek yang mengawinkan anaknya atau cucunya yang masih perawan dengan paksaan. Mas kawin atau mahar biasanya berupa uang, lazimnya (di Jawa) Rp.5, perak di bayar tunai oleh pihak laki-laki. Tetapi di beberapa daerah terdapat kebiasaan juga untuk tidak membayar mas-kawinnya serta dinyatakan mas kawinnya dihutang. Kadang juga dijadikan satu dengan pembayaran-pembayaran perkawinan lainnya, seperti di Aceh dicampur dengan “jinamee”, di Sulawesi dicampur dengan “sunrang”, sehingga jumlahnya jadi lebih besar.

*) Jerri Hitler Tampubolon adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung dan Pemerhati Hukum Adat Indonesia.

BACAAN :

Aljaberi. M Abid, Post Tradisionalisme Islam, Yogyakarta, LkiS, 2000.

Abdulrachman, Hukum Adat Menurut Perundang-undangan Republik Indonesia, Cendana Press, 1984,

Soerojo Wignjodipoero, SH, Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta.

www.hukumonline.com

www.scribd.com

www.wikipedia-indonesia.com

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template